Bawaslu Pekanbatu Kerahkan Pasukan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Personil Satpol PP turut dilibatkan dalam penertiban alat peraga kampanye jelamg Pemilu 2024 di Pekanbaru.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru langsung bergerak cepat menindak seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif yang bertebaran di beberapa ruas jalan hampir semua kecamatan yang ada.

Bawaslu Kota Pekanbaru sudah mulai turut dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan dan kelurahan, sejak KPU resmi mengimumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024, Sabtu 04 November 2023.

Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat mengatakan, langkah ini sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur oleh undang undang.

“Dalam melakukan penindakan alat peraga, Bawaslu Kota Pekanbaru menggandeng Satpol PP sebagai penegak Perda,’ ujar Taufik, Sabtu 11 November 2023 pagi.

Menurut Taufik Hidayat, penertiban alat peraga ini sebagai bentuk pelaksanaan Undang undang Nomor 7/2017 dan perubahan UU Nomor 7/2023, dimana dinyatakan para peserta pemilu belum boleh melakukan aktifitas kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan KPU yakni pada 28 November 2023 mendatang.

“Para peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Untuk itu, jika ada yang telah lebih dulu melakukan kampanye sebelum masa kampanye akan dilakukan penindakan tegas,” katanya.

“Aturan kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para peserta pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu,” lanjut Taufik Hidayat.

Oleh karena masih adanya para peserta pemilu yang mengabaikan aturan tersebut, Bawaslu Kota Pekanbaru dan jajaran melakukan penertiban dari tanggal 4-27 November 2023. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews