Dishub Pekanbaru Menetapkan Jalur Khusus untuk Truk Ber-tonase Tinggi

Dishub Pekanbaru Menetapkan Jalur Khusus untuk Truk Ber-tonase Tinggi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah mengimplementasikan kebijakan untuk mengendalikan pergerakan truk-tonase besar di sejumlah jalan dalam kota, terutama pada rentang waktu antara pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

Pimpinan Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan daftar jalan yang tidak diizinkan dilalui oleh truk dengan muatan barang berat atau tonase besar.

“Kita sudah terapkan aturannya sejak lama. Truk tonase besar yang bermuatan diatas 8 tin dilarang lewat di ruas-ruas jalan dalam Kota Pekanbaru,” ucapnya, Rabu 22 November 2023.
Adapun ruas-ruas jalan tersebut, diantaranya:
1. Simpang Arhanud Batalyon, Jl. Soekarno Hatta sampai (Simpang flyover pasar pagi Arengka yg hendak berbelok ke Jl. HR Soebrantas.) itu untuk Dilarang kendaraan besar yang bertonase diAtas 8 Ton atau melebihi kapasitas daya pada kendaraan pada truk Fuso besar.
“Mereka dilarang melintaS menuju ke Jalan HR Soebrantas, sebelum Jam operasionalnya. Dari jam 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Tapi dikarenakan para supir komplain dan mengeluh karena lama, jadi dikurangi 1 jam menjadi pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
2. Simpang Bundaran Jalan Riau ujung – Jalan Riau, Jalan A. Yani – Jalan Juanda.
“Abis itu dari pos Gurindam 6 terus Sepanjang Jl. Soekarno Hatta – simpang TL Jl. Durian, dan di Flyover ska/Simpang SKA,” jelasnya.

Di samping itu, truk-tonase besar tidak diizinkan untuk melintas di beberapa jalur utama, antara lain Jalan Nangka/Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Hangtuah – Jalan Hangtuah ujung, Jalan Pesantren (Kulim), Jalan Parit Indah, Jalan Rawamangun, Jalan Kelapa Sawit, sepanjang Jalan Harapan Raya, Jalan Sudirman, Simpang Tiga – sepanjang Jalan Kaharuddin Nst (simpang TL Jalan Pasir Putih), dan sepanjang Jalan Arifin Ahmad.

“Penggunaan jalan-jalan tersebut oleh kendaraan besar atau kendaraan bertonase lebih dari 8 ton dilarang sepenuhnya mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” tegasnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews