LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah mengimplementasikan kebijakan untuk mengendalikan pergerakan truk-tonase besar di sejumlah jalan dalam kota, terutama pada rentang waktu antara pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
Pimpinan Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan daftar jalan yang tidak diizinkan dilalui oleh truk dengan muatan barang berat atau tonase besar.
Di samping itu, truk-tonase besar tidak diizinkan untuk melintas di beberapa jalur utama, antara lain Jalan Nangka/Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Hangtuah – Jalan Hangtuah ujung, Jalan Pesantren (Kulim), Jalan Parit Indah, Jalan Rawamangun, Jalan Kelapa Sawit, sepanjang Jalan Harapan Raya, Jalan Sudirman, Simpang Tiga – sepanjang Jalan Kaharuddin Nst (simpang TL Jalan Pasir Putih), dan sepanjang Jalan Arifin Ahmad.
“Penggunaan jalan-jalan tersebut oleh kendaraan besar atau kendaraan bertonase lebih dari 8 ton dilarang sepenuhnya mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” tegasnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim