LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan segera akan menyalurkan bantuan kepada korban banjir di beberapa wilayah. Bantuan ini akan diperoleh dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Bantuan tersebut akan diserahkan secara bertahap kepada warga yang terdampak banjir oleh Pemko Pekanbaru. Dalam tahap awal ini, Pemko Pekanbaru akan mendistribusikan bantuan sebanyak 10 ton beras. Bantuan tersebut akan diberikan kepada warga korban banjir di wilayah Kecamatan Rumbai, khususnya kepada warga di Kelurahan Sri Meranti dan Meranti Pandak.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat koordinasi bersama yang melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru, Dinas Sosial, BPBD Pekanbaru, Camat Rumbai, dan beberapa lurah di wilayah yang terdampak banjir.
“Kini, kami mampu menyalurkan sejumlah 10 ton beras, dengan asumsi bahwa setiap kepala keluarga terdampak telah dilengkapi dengan alamat dan KTP yang diajukan oleh RT RW, serta pemerintah setempat menerima bantuan sebesar 10 kilogram beras,” ujar Maisisco, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru, pada Rabu 24 Januari 2024.
Maisisco menegaskan bahwa berdasarkan data yang diterima, terdapat total 1.000 kepala keluarga yang terdampak banjir. Mereka yang akan menerima bantuan tahap pertama ini diperkirakan sebanyak 758 KK di Kelurahan Sri Meranti dan 242 KK di Kelurahan Meranti Pandak.
“Jadi, beras yang akan kami salurkan berasal dari cadangan pangan pemerintah daerah Kota Pekanbaru yang telah dialokasikan sebanyak 10 ton untuk membantu korban pasca banjir,” tambahnya.
Pada saat ini, Pemko Pekanbaru sedang berupaya untuk mendapatkan bantuan untuk tahap berikutnya dengan mengajukan permohonan bantuan cadangan pangan kepada pemerintah provinsi.
“Kami telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Riau, dan kami berharap agar dalam waktu dekat dapat segera direalisasikan dan didistribusikan kepada masyarakat,” ujar Maisisco.
Maisisco juga menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pangan untuk korban pasca banjir ini mengikuti usulan dan data yang diterima dari kelurahan dan kecamatan. Nama-nama yang diusulkan disesuaikan dengan informasi lengkap, termasuk nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Proses ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga penyerahan bantuan dapat dilakukan dengan tepat sesuai dengan data penduduk yang diterima dari RT RW, Kelurahan, maupun Kecamatan,” ungkapnya.
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim






