Bawaslu Riau Ingatkan Caleg Hentikan Kampanye Saat Masa Tenang

Bawaslu Riau Ingatkan Caleg Hentikan Kampanye Saat Masa Tenang

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, mengingatkan kepada peserta Pemilu bahwa batas kampanye hanya berlangsung hingga tanggal 10 Februari 2024. Sementara itu, periode tiga hari sebelum hari pencoblosan, yakni dari tanggal 11 hingga 13 Februari, merupakan masa tenang.

Alnofrizal menegaskan bahwa selama masa tenang ini, peserta Pemilu tidak diperbolehkan mengadakan kampanye, mengumpulkan massa, atau melakukan aktivitas yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.

“Periode dari tanggal 11 sampai 13 adalah masa tenang. Kami mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk memahami hal ini. Mereka telah diberikan waktu selama 75 hari untuk melakukan kampanye, dan di masa tersebut mereka telah melakukan segala upaya untuk memperoleh suara. Oleh karena itu, selama tiga hari masa tenang, kami mengajak mereka untuk bersama-sama berdoa, dan tidak lagi melakukan kampanye,” ujar Alnof pada Kamis, 08 Februari 2024.

Alnof menekankan bahwa yang paling penting adalah untuk menghindari pelanggaran money politik. Menurutnya, dari pengalaman Pemilu sebelumnya, aktivitas money politik sering kali dilakukan oleh oknum di masa tenang sebelum hari pencoblosan.

“Jika ditemukan adanya money politik, ancamannya adalah pidana, dan ini berlaku bagi semua pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat yang menerimanya,” tegasnya.

Alnof juga menyatakan bahwa Bawaslu akan meningkatkan pemantauan secara intensif, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews