Cara Cek Real Count KPU: Lihat Updatenya Disini

Cara Cek Real Count KPU: Lihat Updatenya Disini

LAMANRIAU.COM – Setelah hasil quick count Pemilu 2024 diumumkan kemarin, masyarakat Indonesia kini menantikan data real count yang disajikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data real count dari KPU dapat dipantau secara langsung melalui website resmi mereka di https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Perlu diketahui bahwa proses perhitungan suara Pemilu 2024 akan berlangsung selama dua hari, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Proses tersebut dimulai pada hari Rabu, 14 Februari 2024, dan dijadwalkan berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024.

Dalam proses perhitungan suara Pemilu, terdapat tiga istilah yang sering didengar, yaitu real count, quick count, dan exit poll.

Berikut adalah penjelasan singkat tentang ketiga istilah tersebut.

Apa itu exit poll?

Exit poll merupakan metode survei dengan cara menanyakan secara langsung kepada pemilih setelah meninggalkan TPS. Sampel lantas ditentukan untuk menggambarkan populasi. Hasil exit poll bisa diketahui lebih lekas ketimbang hasil resmi. Sebab, sumber data adalah wawancara pemilih.

KPU telah menegaskan bahwa hasil penghitungan suara menggunakan metode exit poll tidak bisa jadi acuan hasil pemilihan. Penegasan itu disampaikan mengomentari exit poll pemilihan di luar negeri yang beredar beberapa waktu lalu.

Apa itu real count?

Real count merupakan proses penghitungan yang menampilkan hasil perhitungan dari seluruh TPS di Indonesia. Ada yang menggunakan data dari KPU dan ada juga yang menggunakan data dari saksi dan anggota tim sukses di TPS. Proses real count membutuhkan waktu yang lama mengingat tahapan berjenjang dari TPS hingga pusat.

Quick count

Yang terpopuler adalah quick count. Sebuah metode dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang menjadi sampel. Hasil pemilu dapat diketahui pada hari yang sama ketika pemilu digelar.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 16 April 201) telah memutuskan bahwa hasil quick count baru boleh diumumkan mulai pukul 15.00 WIB. Hal itu sesuai dengan UU Pemilu. Keputusan itu diambil lantaran ada kekhawatiran quick count dapat memengaruhi pemilih yang belum mencoblos.

Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll

Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya menunjukkan bahwa ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan. Secara umum quick count adalah hitung cepat untuk mengetahui siapa pemenang maupun siapa yang kalah dalam kontestasi pemilu, sedangkan real count merupakan hitungan suara yang dikumpulkan di seluruh TPS. Lain halnya exit poll yang dapat dimaknai sebagai jajak pendapat dari pemilih setelah keluar dari TPS.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews