Sebanyak 74 Ribu Warga Pekanbaru Telah Mengaktifkan IKD

Sebanyak 74 Ribu Warga Pekanbaru Telah Mengaktifkan IKD

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lebih dari 74 ribu penduduk Pekanbaru telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), mencapai 9 persen dari total populasi yang wajib memiliki E-KTP. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengumumkan hal ini pada Rabu 21 Februari 2024. Irma menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong dan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD.

“Kami terus mendorong agar sebanyak mungkin masyarakat yang memiliki smartphone untuk mengaktifkan IKD-nya, baik di kantor dinas maupun di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Karena penggunaan IKD akan lebih umum daripada penggunaan KTP fisik,” ujar Irma pada Rabu 21 Februari 2024.

Irma menyatakan bahwa ke depannya, Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi lebih umum digunakan daripada E-KTP. Bahkan, penggunaan E-KTP akan secara bertahap dikurangi.

“Kedepannya, KTP fisik atau E-KTP saat ini akan semakin berkurang, dan kita akan beralih sepenuhnya ke IKD,” katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa pada Pemilu 2024, IKD sudah dapat digunakan. Bahkan, hal ini sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Hingga saat ini, menurut Irma, sudah ada 74.635 penduduk Pekanbaru yang telah mengaktifkan IKD mereka. Jumlah ini sekitar 9,34 persen dari total populasi Kota Pekanbaru yang wajib memiliki E-KTP.

“Penduduk Pekanbaru yang wajib memiliki E-KTP berjumlah 798.843 orang, dan dari jumlah tersebut, 9,34 persen telah melakukan aktivasi IKD. Meskipun masih jauh dari target keseluruhan,” ungkapnya.

Irma menambahkan bahwa target Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk aktivasi IKD tahun ini adalah sebanyak 239.653 orang.

“Dari target tahun ini, kita telah mencapai 31,14 persen dari jumlah tersebut yang telah melakukan aktivasi IKD,” katanya.

Dia terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD. Irma juga menekankan bahwa setiap warga yang mengambil dokumen atau KTP di Kantor Disdukcapil harus melakukan aktivasi IKD.

Irma menjelaskan bahwa proses aktivasi IKD tidak memerlukan antrean. Masyarakat dapat langsung mendatangi petugas untuk mendapatkan bantuan dalam melakukan aktivasi IKD.

“Proses aktivasi IKD dapat dilakukan menggunakan smartphone Android atau iPhone. Namun, untuk Android, minimal versi 7,” tambahnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews