LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning terus berlanjut tanpa henti. Selain melalui jalur darat, perairan Riau juga menjadi jalur yang dimanfaatkan oleh para pengedar.
Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai seringkali menjadi tempat pendaratan sementara untuk barang terlarang tersebut.
Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis baru di Kabupaten Bengkalis.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, menjelaskan para pelaku memasok ekstasi dari Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis dan membawa narkotika tersebut untuk diedarkan.
“Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MH dan AA pada Minggu, 24 Februari 2024. Dari mereka, disita 2.156 butir ekstasi merk tengkorak,” ucap Kombes Charles, Rabu, 27 Februari 2024.
Setelah menangkap MA, BNNP Riau melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai penyelundupan ekstasi dari Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Dua tersangka, MA dan rekannya AA, berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 80 ribu butir pil ekstasi. Mereka berencana membawa ekstasi tersebut ke Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu.
Dari barang-barang yang dibawa oleh terduga pelaku, ditemukan bekas bungkus paket besar yang berisi total 50 ribu butir ekstasi merek Firaun dan 30 ribu butir pil ekstasi merk Corona.
Kombes Charles menjelaskan bahwa MA dan AA mengakui mendapatkan ekstasi tersebut dari SH, yang akan diserahkan kepada kurir penjemput di wilayah Sei Pakning berdasarkan perintah dan kendali dari SH.
Saat ini, SH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim