Hukrim  

Tak Kapok, Nenek 65 Tahun di Inhu Kembali Ditangkap Polisi sebagai Gembong Narkoba

LAMANRIAU.COM,PEKANBARU – Nurhasanah alias Mak Gadih, 65 tahun, tidak menunjukkan penyesalan dan terus terlibat dalam kasus narkoba, membuatnya kembali terlibat dengan pihak polisi.

Tahun 2020 lalu, Mak Gadih pernah ditangkap Polres Inhu peredaran narkoba. Namun pada akhirnya, Mak Gadih lepas dari jeratan hukum setelah divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Rengat pada awal 2021.

Kini, Mak Gadih kembali ditangkap Polres Inhu dalam kasus yang sama, peredaran narkoba, setelah adanya pengembangan kasus. Ia ditangkap di rumahnya, Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu, Rabu, 28 Februari 2024, pukul 18.30 WIB.

Penangkapan terhadap Mak Gadih dilakukan setelah tim melakukan sejumlah penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya, Megawati alias Ega (32)

“Tim Resnarkoba Polres Inhu mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat,” ucap  Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Jumat, 1 Maret 2024.

Atas Informasi tersebut, AKBP Dody memerintahkan Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut, Rabu, 28 Februari 2024.

“Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar, tersangka Megawati sudah berada di lokasi transaksi,” jelasnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket kecil dalam dompet. Paket tersebut diakui pelaku didapat dari Hj Nurhasanah atau Mak Gadih,” tambah Dody.

Kapolres Dody mengatakan bahwa Meski Mak Gadih sulit ditangkap karena kecerdikannya dalam dunia narkoba, Polres Inhu tetap berkomitmen untuk menangkapnya.

Penyelidikan intensif berakhir dengan sukses pada pukul 18.30 WIB, di mana tim berhasil menangkap Mak Gadih di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Saat waktu penangkapan, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba di rumah Mak Gadih berupa 4 paket besar sabu seberat 4 kg, 95 bungkus paket sedang dan 368 gram paket kecil lainnya.

“Barang haram tersebut disembuhkan di sela-sela bak mandi yang terbuat dari Plastik. Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya,” tegas Kapolres.

AKBP Dody menegaskan bahwa Polres Inhu tidak akan berhenti pada tahap ini dan akan melanjutkan penyidikan dengan menerapkan undang-undang pencucian uang terhadap tersangka.

“Polres Inhu tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan kami akan mengejar para bandar ke mana pun dan sampai kapan pun,” pungkas Kapolres.

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *