Usai Main dengan Cewek MiChat, Lelaki di Pekanbaru Ditahan di Penjara

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seorang pemuda berusia 23 tahun dengan inisial TA sekarang harus dipenjara karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun yang merupakan pekerja seks (PSK) dengan inisial FJ.

Insiden itu terjadi setelah korban dipesan oleh pelaku melalui aplikasi MiChat. Mereka sepakat bertemu di sebuah kamar hotel di wilayah Kampung Dalam, Pekanbaru, pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang menjelaskan, seusai dilayani short time oleh korban, pelaku tak mampu membayar dan hanya memberikan satu unit handphonenya kepada korban dengan catatan dua kali kencan.

“Korban menolak pembayaran dengan handphone, dan menginginkan uang tunai Rp500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal. Namun, pelaku berjanji akan membayar seusai memasang bajunya,” kata Noak, Kamis 21 Maret 2024.

Usai memasang baju di kamar mandi, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau yang telah dipersiapkan dari rumah ke leher korban. Korban yang tak terima dengan ancaman pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berontak.

“Korban kena sabetan pisau di perutnya dan pelaku juga memukul wajah korban bertubi-tubi hingga korban tersungkur di kamar mandi. Dalam keadaan berlumuran darah, korban lalu berteriak minta tolong dan didengar sekuriti dan penghuni hotel lainnya,” ucapnya

Setelah mendengar keributan tersebut, pelaku diserahkan oleh sekuriti kepada pihak kepolisian. Selain itu, polisi juga menyita satu bilah pisau dan satu unit handphone milik pelaku sebagai barang bukti.

“Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan bahwa dia positif mengandung methafetamine. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP, yang mengancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *