Pemuda Pekanbaru Ditangkap karena Tantang Polisi di TikTok dan Atas Kepemilikan Sabu

LAMANRIAU.COM,PEKANBARU – Seorang pria muda, Ego Irmadinata (28), ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau setelah menantang kepolisian untuk menangkapnya.

Penangkapan dilakukan atas kepemilikan narkotika, yang diakui dalam unggahan di akun TikTok miliknya. Ia juga mengakui sebagai pemilik barang bukti narkotika jenis sabu yang sebelumnya diungkap oleh Polda Riau.

“Saya sudah bilang, itu BB milik saya. Tapi kalian tidak berani tangkap saya,” ujar pria warga Kota Pekanbaru tersebut lewat akun TikTok miliknya.

Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah pelaku, Ego.

Di rumahnya, Ego terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan kemudian dilakukan di rumahnya, Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin, 15 April 2024 sekitar jam 22.00 WIB.

“Kita diperintahkan Dir Narkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan di rumah diduga tersangka inisial EII di Jalan Nelayan,” ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, Rabu, 17 April 2024.

Kompol Ryan mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok merk Marlboro putih yang di dalamnya terdapat 1 potongan plastik bening ukuran kecil bekas pembungkus narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, barang bukti 1 buah kaca pirek, 2 buah korek api dan 1 unit Hp Android merk Samsung putih yang di dalamnya terdapat aplikasi Tiktok dengan akun Pikachu.

“Hasil tes urine terhadap tersangka EII menunjukkan hasil positif Methamphetamine,” ungkapnya.

“EII bahkan mengaku baru beberapa hari yang lalu menggunakan narkoba jenis sabu,” jelas Ryan.

Saat ini, EII bersama barang bukti dan peralatan komunikasinya telah disita di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar,” tutupnya.***

Editor:Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *