LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan yang bernama Bripda Yogi Irfando diketahui mengemudi dalam keadaan mabuk. Insiden itu terjadi saat mobil Toyota Fortuner yang dikemudikannya menabrak pembatas jalan di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Riau pada Rabu 17 April 2024.
“Ya benar, itu memang anggota kami dari Polres Pelalawan, bagian Satresnarkoba,” kata Waka Polres Pelalawan, Kompol I Komang Aswatama.
Setelah diusut, mobil yang dikendarainya ternyata bukan miliknya. Dia meminjam mobil itu untuk bertemu temannya di Pekanbaru. Ia tidak memberi tahu atasannya.
“Setelah itu memang dia minum minuman keras, alkohol, lalu mabuk. Dan tanpa sadar, pada dini hari menginjak gas terlalu kencang dan menabrak,” ujarnya.
Bripda Yogi Irfando kini tengah menjalani pemeriksaan atau penempatan khusus (patsus).
“Anggota tersebut saat ini sudah dipatsus Polres Pelalawan untuk menunggu sidang berikutnya,” bebernya.***
Editor:Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim