LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Belum ada kepastian mengenai pencabutan laporan polisi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti. Hal ini diungkapkan oleh Khariq Anhar, seorang mahasiswa Unri yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut setelah mengkritik kenaikan UKT di Unri.
Khariq menyatakan bahwa dia masih belum mendapat informasi yang pasti terkait pencabutan laporan terhadap dirinya. Dia telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Rektor Universitas Riau, Sri Indarti.
Usai kasus ini mencuat ke publik, Rektor Unri Sri Indarti mengaku telah mencabut laporannya. Tetapi, pihak kepolisian menyebut belum menerima surat permohonan pencabutan laporan oleh Sri.
“Belum dapat informasi secara pasti, cuma dengar di media saja. Yang saya tahu, nanti mediasi akan dilakukan di Polda Riau pada Senin 13 Mei 2024,” ujar Khariq di tempat tinggalnya di Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Jumat petang 10 Mei 2024 dikutip dari kompascom.
Khariq menyebut, dirinya tidak akan berhenti berjuang agar kampus membatalkan kenaikan UKT yang sangat tinggi. Termasuk, jika Rektor tidak mencabut laporan polisi atau tetap melanjutkan laporannya di Polda Riau.
“Tetap berjuang, sampai ke penjara pun saya tetap memperjuangkan sampai UKT tidak dinaikkan,” tutup Khariq.
Sejak Februari 2024, Khariq bersama Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) telah aktif memperjuangkan agar UKT tidak dinaikkan. Menurutnya, pihak kampus tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.
Khariq mengungkapkan bahwa banyak orangtua mahasiswa yang menangis saat meneleponnya karena tidak mampu membayar UKT yang dinaikkan. Dia menilai bahwa kenaikan UKT atau Iuran Pembangunan Institusi (IPI) kampus sangat memberatkan dan merugikan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Kenaikan UKT yang sampai dua kali lipat ini sangat merugikan kami mahasiswa dan orangtua kami. Bagi kami ini sudah tidak wajar. Harus diperjuangkan dan tidak akan biarkan karena kebijakannya sangat tidak berpihak kepada kaum miskin dan kawan-kawan dari kaum menengah,” pungkas Khariq.
Sebelumnya diberitakan, Sri melaporkan Khariq usai Khariq membuat video mengkritik kebijakan UKT yang dinaikkan pihak kampus.
Namun, yang membuat Rektor Unri melapor ke polisi karena merasa ada kata-kata yang menyebut Sri broker pendidikan di Unri.
Sehingga, Khariq dilaporkan atas dugaan UU ITE karena Rektor merasa nama baiknya tercemar.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Unri, Sri Indarti, mengaku sudah mencabut laporan atas mahasiswanya.
Melalui keterangan tertulis, Sri mengatakan, karena hasil penyelidikan Polda Riau sudah diketahui pemilik akun media sosial pengkritik UKT adalah mahasiswa Unri, maka perkara ini tidak dilanjutkan.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyebut belum menerima surat pencabutan laporan oleh Sri.
Kami belum terima surat pencabutan laporan tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi.
Nasriadi mengatakan, pihaknya akan mempertemukan Sri dengan Khariq pada Senin 13 Mei 2024 untuk didamaikan.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim