Masyarakat Keluhkan Masalah Parkir, Pj Wali Kota Pekanbaru Harus Diskusi dengan Dishub

lamanriau
ilustrasi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Keluhan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Pekanbaru masih menjadi perhatian utama. Mereka mengeluhkan bahwa sejumlah oknum juru parkir (jukir) tidak menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mengakui adanya masalah tersebut. Ia merencanakan diskusi mendalam dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membahas isu parkir di Kota Pekanbaru.

“Nanti, teknis terkait parkir dan masalah-masalah lainnya akan kami bicarakan secara detail dengan Kadishub dan pihak-pihak terkait,” ujar Risnandar pada Rabu, 29 Mei 2024.

Pasca pelantikan pada 22 Mei 2024 lalu, Risnandar baru berkenalan dan bertatap muka secara umum dengan masing-masing kepala OPD. Ia bakal melakukan pembahasan secara khusus terkait hal-hal mendesak dengan dinas pengampu.

“Besok dikhususkan (pembahasan) untuk hal-hal yang dimaksud,” tuturnya.

Masyarakat tidak hanya mengeluhkan layanan parkir di Kota Pekanbaru, tetapi juga kenaikan tarif parkir sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif ini telah berlaku sejak September 2022.

Tarif parkir yang lebih tinggi ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Tarif parkir sekali di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sementara untuk kendaraan roda empat, tarif yang sebelumnya Rp2.000 kini menjadi Rp3.000.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews