Hukrim  

Tiga Pengedar Narkoba dengan Senpi di Riau Ditangkap

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga pengedar narkoba di Kabupaten Kampar, Riau, dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda.

Ketiga tersangka adalah AS alias Toje (39), AY (40), dan FA alias Roban (38). Barang bukti yang disita termasuk handphone, narkoba jenis sabu seberat 4,3 gram, dan sepucuk airsoft gun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka berawal dari pengembangan kasus tersangka IZ yang ditangkap lebih dulu di Bengkalis. Tim melakukan penyelidikan dan menangkap AS dan AY di sebuah kedai nasi goreng di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

“Berdasarkan pengakuan AS, barang haram itu didapatnya dari FA alias Roban,” jelas Manang, Senin 10 Juni 2024.

Setelah memperoleh informasi tentang keberadaan FA, tim menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap FA di Jalan Bayur Raya Blok C 37 RT 02 RW 06 Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.***

Editor:Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *