LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika pada hari Jumat 12 Juli 2024. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan periode Mei – Juni 2024.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah mengikuti standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepolisian. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat bahwa tidak ada narkoba yang dapat disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 34.250 butir pil ekstasi, 25,11 kilogram sabu, 70 butir happy five, dan 3 kilogram ganja. Pemusnahan sabu, pil ekstasi, dan happy five dilakukan dengan melarutkannya ke dalam cairan pembersih, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru.
“Sering saya katakan SOP ini merupakan norma aturan baku menurut undang-undang bahwa ketika petugas kepolisian mengungkap suatu perkara narkoba harus segera mungkin dimusnahkan. Karena itu, komitmen kami melaksanakan hal ini secara konsisten dan satu hukum, salah satu alasannya adalah menghindari hal-hal penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.
Langkah tegas Polda Riau ini diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Riau, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus dan penegakan hukum kasus narkoba ini merupakan upaya pencegahan yang sangat efektif. Terlebih lagi, di era kepemimpinan saya, saya tegaskan bahwa para pengedar narkoba tidak akan memiliki ruang di provinsi Riau,” jelasnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim