Tim Bidkum Polda Riau Sosialisasi UU Tindak Pidana Restoratif di Polres Inhu

Bidang Hukum Polda Riau melaksanakan sosialisasi uu Nomor 1/2023 tentang KHUP baru di Mapolres Inhu

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polisi Daerah (Polda) Riau tahun anggaran 2024, melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KHUP baru dan Perpol nomor 8/2021 tentang tindak pidana restoratif.

Sosialisasi diikuti 114 personel Polres Inhu dan Polsek jajaran Rabu 7 Agustus 2024 pagi di Gedung Sejuta Sungkai, Kota Rengat.

Acara dihadiri dan dibuka oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si diwakili Waka Polres, Kompol Manapar Situmeang, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam sambutan Kapolres Inhu menyampaikan bahwa, seluruh peserta, baik dari Polres Inhu maupun Polsek, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), agar serius mengikuti sosialisasi tersebut.

Peserta diminta secepatnya memahami dan mempelajari Undang-Undang nomor 1/2023 dan Perpol nomor 8/2021 sebagai pedoman atau dasar dalam menyelesaikan suatu perkara.

“Undang-Undang nomor 1/2023 tentang KHUP yang baru menurut rencana akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026 mendatang, untuk itu, secepatnya pahami dan kuasai undang-undang tersebut, jangan sampai pihak lain yang lebih dulu menguasainya,” ucap Waka.

Selanjutnya pemaparan materi oleh tim Bidkum Polda Riau yang terdiri dari Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Riau, Pembina I Nerwan, SH., M.H, Pamin 5 Ur. Mintu Subbag Renmin Bidkum Polda Riau, Dedi Suharyoso, S.H., M.H, Bamin Ur. Sunkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Riau,Aipda Eko Kurnia, S.H, Bamin Ur. Lunkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Riau, Bripka Riao Andria, S.H dan Bamin Ur. Rapkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Riau, Bripda Ridho Ichsanul Abrar Nst. ***

Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews