LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pendaftaran bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota resmi ditutup secara serentak pada pukul 00.00 WIB, Jumat 30 Agustus 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengumumkan bahwa terdapat tiga bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan 40 bakal pasangan calon bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota.
Pengumuman penutupan pendaftaran dibacakan oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, yang didampingi oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Abdul Rahman, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Nugroho Noto Susanto, serta Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto. Pengumuman tersebut juga disaksikan oleh pimpinan Bawaslu Riau Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Amiruddin Sijaya.
“Pendaftaran pasangan bakal calon untuk Pilkada 2024 ditutup pukul 00.00 WIB secara serentak setelah dibuka sejak 27 Agustus 2024,” ujar Nahrawi, Jumat 30 Agustus 2024 dini hari.
Dibacakan Nahrawi bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, dan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Riau yang dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 sepanjang memenuhi paling sedikit 8,5% dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sejumlah 293.102 dari total 3.448.250 suara sah.
Pada masa pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024, sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang bertempat di KPU Provinsi Riau telah menerima pendaftaran tiga Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Guberurnur.
“Untuk tingkat provinsi ada tiga bakal pasangan calon. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota ada 40 bapaslon yang mendaftar,” ungkap Nahrawi.
Nahrawi merinci bahwa tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau yang mendaftar adalah sebagai berikut:
- Drs. H. Syamsuar, M.Si dan Dr. H. Mawardi Muhammad Saleh, Lc., M.A: Pasangan ini diusung oleh koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai PKS Provinsi Riau, dengan total jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 940.321 suara. Mereka mendaftar ke KPU Riau pada 27 Agustus 2024 pukul 13.30 WIB. Status penyerahan dokumen persyaratan mereka diterima.
- H. Muhammad Nasir dan H. Muhammad Wardan: Pasangan ini mendaftar ke KPU Riau pada 28 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Mereka diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PPP, PSI, Gelora, dan Perindo, dengan total jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 1.257.883 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan mereka juga diterima.
- H. Abdul Wahid, M.Si dan Ir. H. SF Hariyanto, M.Si: Pasangan ini diusung oleh koalisi Partai PKB, PDI Perjuangan, dan Partai Nasdem, dengan total jumlah suara sebanyak 1.158.570 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan mereka juga diterima.
Dalam kesempatan tersebut, Nahrawi juga mengungkapkan jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Provinsi Riau, yang mencapai 40 pasangan calon, dengan rincian sebagai berikut:
- Pekanbaru: 5 bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota
- Kampar: 4 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
- Rokan Hulu: 5 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
- Rokan Hilir: 2 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
- Dumai: 3 bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota
- Bengkalis: 2 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
- Siak: 3 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
- Pelalawan: 2 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
- Indragiri Hulu: 3 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
- Indragiri Hilir: 4 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
- Kuantan Singingi: 3 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
- Meranti: 4 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
“Dengan telah dilakukannya pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di Provinsi Riau, tidak akan ada perpanjangan pendaftaran untuk posisi-posisi tersebut,” tegas Nahrawi. Berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 778/PL.02.2-BA/14/2024 mengenai Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, KPU Provinsi Riau telah menutup pendaftaran pada 30 Agustus 2024, sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Setelah penyerahan persyaratan pendaftaran ke KPU Provinsi Riau, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dari 27 Agustus hingga 2 September 2024.
“Hingga 30 Agustus 2024 pukul 00.10 WIB, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau serta sembilan bakal pasangan calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan,” ujar Nahrawi.
Selanjutnya, KPU Provinsi Riau akan melakukan penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim