Bawaslu Awasi Dana Kampanye Pilkada Pekanbaru

Raja Inal Dalimunte

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pekanbaru berkomitmen untuk mengawasi transaksi dana kampanye yang ada.

“Bawaslu Pekanbaru pada prinsipnya mengawasi setiap proses tahapan yang berlangsung termasuk dana kampanye Pilkada Pekanbaru,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunte, Rabu 25 September 2024.

Pengawasan tersebut telah berlangsung sejak 22 September yang lalu. Bawaslu dan KPU Kota Pekanbaru telah melakukan rapat koordinasi bersama Lo masing-masing pasangan calon pada beberapa hari yang lalu.

“Rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Kota Pekanbaru mengundang LO gabungan partai politik pengusul hingga penetapan pembatasan dana kampanye,” ujarnya.

Menurut Raja, Bawaslu Pekanbaru melakukan pengawasan dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 14/2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Mulai dari tahapan dana kampanye yang diatur dalam pasal 4 dan 5. Kemudian sumber dana kampanye itu sendiri juga harus sesuai dengan pasal 6 sampai dengan 9,” ujarnya.

Dalam pasal 6 PKPU tersebut dijelaskan bahwa dana kampanye pasangan calon yang diusulkan partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat diperoleh dari sumbangan partai politik peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang mengusulkan pasangan calon.

Dalam poin b, sumbangan pasangan calon; dan/atau poin c, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta kemudian dana kampanye pasangan calon perseorangan, dapat diperoleh dari a. sumbangan pasangan calon; dan/atau b. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

Selain sumber dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, sumber dana kampanye pemilihan dapat diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kemudian ayat 4, dana kampanye yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dialokasikan pada bagian anggaran KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ayat 5, perolehan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 harus dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas. Ayat 6, penggunaan dan pengelolaan alokasi dana kampanye yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah pada bagian anggaran KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews