Hukrim  

Polisi Tangkap 2 Pelaku Jaringan Narkoba di Inhu

Dua pelaku tindak pidana narkotika, RD alias Rudi Rampok dan RS alias Rini saat diamankan oleh Sat Narkoba Polres Inhu.

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Tim Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika dalam operasi yang digelar pada Rabu 09 Oktober 2024.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Pasir Bongkal dan Desa Air Jernih Kecamatan Sungai Lala,” Kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas AIPTU Misran.

Misran menjelaskan, pada pukul 13.00 Wib, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendi dan KBO Iptu Rifles Bagariang menangkap RD alias Rudi Rampok (54), di sebuah warung di tepian Jalan Desa Pasir Bongkal Kecamatan Sungai Lala, dengan barang bukti 6 bungkus sabu berat kotor 26,44 gram yang disimpan dalam kotak obat Ventolin Inhaler.

Rudi mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang wanita bernama Rini. Tak lama setelah penangkapan Rudi, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menciduk RS, alias Rini (41) di rumah temannya di Desa Air Jernih Kecamatan Sungai Lala sekitar pukul 15.30 Wib.

Rini berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Dari penggeledahan, petugas menemukan 42 bungkus sabu dengan berat kotor 185,01 gram, 104 butir pil ekstasi merek Rolex, dan 95 butir pil ekstasi merek Maserat, serta barang bukti lainnya termasuk timbangan digital dan handphone. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi mengenai aktivitas narkoba di lingkungan mereka, kami sudah menyebar nomor yang bisa dihubungi untuk melaporkan peredaran narkoba, dan berharap semua elemen serta steakholder dapat bersama-sama kami dalam pemberentasan narkoba”, pungkas Misran. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews