LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Untuk meningkatkan kemudahan dan kualitas layanan kepada masyarakat, Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru kini menyediakan dua unit mobil atau shuttle car untuk mengantar dan menjemput pasien rujukan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Pada tahap awal, layanan ini mencakup dua mobil yang akan melayani penjemputan pasien dari enam Puskesmas menuju RSD Madani. Keenam Puskesmas tersebut meliputi Puskesmas Simpang Tiga, Puskesmas Garuda, Puskesmas Payung Sekaki, Puskesmas Sidomulyo Rawat Inap, Puskesmas Sidomulyo Rawat Jalan, dan Puskesmas Simpang Baru.
Kedua mobil ambulans tersebut akan siap siaga di lokasi-lokasi tersebut dan akan bergerak untuk menjemput pasien dari setiap Puskesmas yang terdaftar, guna memastikan pasien dapat diantar ke RSD Madani dengan aman dan tepat waktu.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, yang menyatakan bahwa mobil tersebut gratis bagi masyarakat yang mengakses rujukan ke RSD Madani.
“Mobil ini kita operasikan untuk menjemput pasien yang dirujuk oleh Puskesmas ke RSD Madani, karena lokasi rumah sakit belum banyak dilalui oleh transportasi umum,” ucap Ingot, Rabu 16 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa mobil antar jemput pasien rujukan ini tidak ditujukan untuk pasien gawat darurat, melainkan untuk pasien biasa yang mendapatkan rujukan untuk pemeriksaan kesehatan dan pengobatan di RSD Madani.
“Untuk pasien gawat darurat, kami sudah menyediakan ambulans. Mobil ini khusus untuk semua pasien rujukan yang memerlukan transportasi ke RSD Madani. Setelah menjalani pengobatan di RSD Madani, kami juga akan mengantarkan mereka kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa selain menjemput pasien rujukan dari Puskesmas, mobil ini juga akan melayani rute pengantaran pasien dari RSD ke Puskesmas.
Pihaknya berharap bahwa dengan adanya layanan antar jemput pasien ini, kualitas pelayanan di RSD Madani dapat meningkat, serta jumlah pasien rujukan ke RSD Madani akan bertambah.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim






