Kasus Kecelakaan Maut di Pekanbaru: Marisa Putri Hadapi Sidang dengan Permintaan Maaf kepada Keluarga Korban

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), dengan terdakwa Marisa Putri (22), terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 31 Oktober 2024, Marisa menyampaikan permohonan maafnya secara langsung kepada suami korban, Iswadi Putra, yang hadir sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Setelah sesi tanya jawab saksi selesai, Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi, memberi kesempatan kepada Marisa untuk menyampaikan sesuatu.

“Ada yang ingin disampaikan lagi?” tanya Hakim Hendah kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Dengan izin tersebut, Marisa berdiri, mendekati Iswadi, lalu berjongkok dan mencium tangannya berulang kali.

Permohonan maaf Marisa tidak terdengar jelas karena suaranya sangat pelan. Namun, Iswadi menunjukkan kebesaran hati dengan menerima permintaan maaf itu.

“Sebagai manusia, kita harus memaafkan setiap orang yang bersalah,” ujar Iswadi.

Iswadi hadir sebagai saksi utama dalam sidang ini dan diminta untuk menguraikan kronologi peristiwa yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.

Pada Sabtu pagi 3 Agustus 2024, sekitar pukul 07.18 WIB, Iswadi menerima kabar duka melalui telepon dari seorang anggota polisi yang memberitahukan bahwa istrinya mengalami kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Pekanbaru. Ia segera bergegas menuju RSUD Arifin Ahmad untuk memastikan kondisi istrinya.

“Saya masuk, saya lihat wajahnya ada memar di kening kiri, tangan ada goresan, kepala belakang basah,” ungkap Iswadi, menggambarkan kondisi jasad istrinya.

Di hadapan hakim, Iswadi juga menjelaskan bahwa saat kejadian, istrinya mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter merah maroon seorang diri. Sepeda motor yang dikendarai korban mengalami kerusakan parah akibat tabrakan tersebut.

“Bagian bodi belakang sebelah kanan hancur, dan velg sampai berlipat. Korban ditabrak Marisa dari belakang,” jelasnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa kecelakaan ini bermula setelah Marisa Putri menghadiri pesta minuman keras (Miras) dan mengonsumsi narkoba jenis ekstasi pada dini hari sebelum kejadian. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.

Keesokan paginya, dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba, Marisa tetap mengemudikan mobil Toyota Raize berwarna biru dan menabrak korban yang tengah mengendarai sepeda motor. Akibat tabrakan tersebut, korban terseret sejauh 50 meter.

Ini merupakan sidang kedua bagi Marisa Putri, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang perdana, Marisa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dikenakan padanya.

Ia dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dua orang jaksa dari Kejari Pekanbaru bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang ini.

Dalam sesi tanya jawab, Hakim Hendah menanyakan kepada Iswadi apakah keluarga terdakwa pernah berkunjung ke rumah duka.

Iswadi mengonfirmasi bahwa ibu dan sepupu Marisa sempat datang untuk menyampaikan belasungkawa.

“Tidak ada pembahasan soal perdamaian atau bantuan untuk biaya pemakaman,” ungkap Iswadi.

Sidang ini menarik perhatian publik setelah video permohonan maaf Marisa yang viral di media sosial. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil, memperhatikan hak-hak korban dan keluarganya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *