Pekanbaru Diguncang Pungli Sampah, Pj Walkot Imbau Warga Bayar Lewat Rekening DLHK

Pekanbaru Diguncang Pungli Sampah, Pj Walkot Imbau Warga Bayar Lewat Rekening DLHK

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Masyarakat Pekanbaru, Riau, saat ini tengah mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai DLHK Pekanbaru, terkait dengan retribusi sampah. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa.

Keluhan muncul karena oknum tersebut meminta sejumlah uang retribusi sampah dengan nominal bervariasi, antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 untuk pembayaran satu bulan yang dilakukan di awal bulan.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang telah menerima banyak laporan mengenai pungutan liar, meminta warga yang menjadi korban untuk segera melapor. Ia menegaskan bahwa jika ada oknum pegawai DLHK yang terlibat, mereka akan ditindak tegas.

“Jika ada oknum yang bermain, laporkan saja, kita akan proses. Apalagi jika melibatkan kekerasan,” tegas Risnandar.

Risnandar menyebutkan bahwa pemerintah kota sudah mengadakan rapat bersama forkopimda untuk menangani masalah pungli terkait retribusi sampah yang dilakukan tanpa izin. Oknum-oknum tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait oknum yang mengatasnamakan pemerintah kota, mereka akan ditindak tegas sesuai aturan yang ada,” tambahnya.

Risnandar juga mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Ia mengajak warga untuk memanfaatkan rekening pembayaran retribusi yang telah disediakan oleh DLHK Kota Pekanbaru.

“Saya mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan pembayaran retribusi sampah,” ujar Risnandar.

Risnandar menilai bahwa pembayaran retribusi sampah secara non tunai dapat mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah. Metode ini diharapkan dapat menghindari pungutan liar, serta mengurangi risiko sanksi dan denda akibat keterlambatan pembayaran.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran secara non tunai melalui rekening yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Rekening tersebut dapat ditemukan di Bank Riau Kepri Syariah (BRK) dengan nomor 1070200191, atau di Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 1341589793.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews