LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Riau semakin intensif memberantas kasus korupsi di wilayahnya.
Baru-baru ini, Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap Helen, seorang pemegang saham utama sekaligus tokoh penting di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Fianka. Helen diduga terlibat dalam praktik manipulasi keuangan yang terjadi sejak Mei lalu. Saat ini, kasus tersebut tengah menjalani penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau dalam mengungkap kasus keuangan dan korupsi di tengah program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus manipulasi keuangan yang melibatkan Helen.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan adanya efek jera bagi para pelaku tindak pidana perbankan,” kata Kombes Nasriadi pada Selasa, 19 November 2024.
Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa Helen diduga kuat terlibat dalam manipulasi pencairan deposito di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Fianka. Ia diduga memberikan instruksi kepada jajaran direksi dan komisaris untuk mencairkan deposito dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah pencairan 22 lembar bilyet deposito yang diduga merugikan pihak bank dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum di sektor perbankan.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan polisi pada Agustus lalu. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan Helen dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, kami menemukan bukti yang menunjukkan adanya peran Helen dalam praktik manipulasi ini,” ungkap Kompol Teddy.
Ia juga menambahkan bahwa dengan bukti-bukti yang ada, Helen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penangkapan Helen dilakukan tanpa perlawanan. Tim penyidik dari Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru. Setelah ditangkap, Helen langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Helen kini menghadapi dakwaan berat. Ia dijerat dengan Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHP, serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal tersebut mengandung ancaman hukuman yang serius, mengingat kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada pihak bank, tetapi juga merugikan nasabah yang menjadi korban manipulasi.
Kasus ini menjadi perhatian besar di Pekanbaru, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Selain mengguncang dunia perbankan, terungkapnya kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi seluruh pelaku di sektor keuangan untuk selalu mematuhi aturan hukum.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak di dunia perbankan untuk menjaga integritas dan mematuhi regulasi yang berlaku,” tegasnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim