LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Polisi menangkap 15 pelaku bentrok dan perusakan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Senin 18 November 2024. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial MA, A, WP, ED, AJ, MF, TA, RA, DA, DR, CS, MN, RS, P, dan AM.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 22 unit sepeda motor, 3 unit mobil, pecahan kaca, kayu, batu, bendera ormas, rekaman CCTV, serta video.
Bentrok terjadi pada Senin siang sekitar pukul 13.30 WIB, ketika sekitar 50 anggota organisasi masyarakat (ormas) mendatangi lokasi dengan membawa balok dan batu. “Mereka merusak sepeda motor, mobil, bangunan, serta fasilitas lain di area car wash,” jelas Jeki dalam konferensi pers pada Selasa 19 November 2024.
Akibat kejadian ini, korban bernama Boy mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Kasus ini dilaporkan ke polisi dengan dugaan perusakan dan penganiayaan. Menurut Jeki, motif perusakan berawal dari selisih paham pribadi yang melibatkan ormas hingga berujung bentrokan.
Polisi kini masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut. “Kami terus melakukan pengejaran dan akan menindak para pelaku dengan tegas,” tegas Jeki.
Para tersangka ditahan dan dijerat Pasal 70 KUHP atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, mengimbau masyarakat untuk tidak membuat keributan, terutama menjelang Pilkada serentak.
“Siapa pun yang mencoba mengacaukan pelaksanaan Pilkada di Riau, termasuk ormas, akan kami tindak tegas,” ujar Asep.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim