Hukrim  

Polda Riau Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 41 Korban Berhasil Diidentifikasi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, menyatakan bahwa penanganan TPPO menjadi salah satu program prioritas yang terus mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan Polri. Hal ini merupakan bagian dari upaya melindungi seluruh warga negara Indonesia.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas yang dicanangkan Presiden, Polda Riau berkomitmen untuk mendukung upaya perlindungan bagi seluruh bangsa Indonesia, terutama dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kombes Pol Anom Karbianto pada Jumat, 22 November 2024.

Kombes Pol Anom menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil menangani berbagai kasus TPPO sebagai wujud tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Pengungkapan kasus TPPO di Provinsi Riau berlangsung sejak 20 Oktober hingga 21 November 2024, dengan total 16 laporan yang diterima terkait tindak pidana tersebut.

Dari laporan tersebut, sebanyak 41 orang telah teridentifikasi sebagai korban, yang terdiri atas 9 perempuan dewasa, 13 anak perempuan, dan 19 laki-laki. Selain itu, Polda Riau berhasil mengamankan 22 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini.

Para tersangka yang ditangkap terdiri dari 6 perempuan dan 16 laki-laki, masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

“Beberapa peran yang teridentifikasi dalam jaringan ini antara lain 8 mucikari, 4 perekrut, dan 8 penyalur. Selain itu, ada dua orang yang diketahui sebagai pemilik jaringan,” ungkap Kombes Pol Anom Karbianto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Asep Damawan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku perdagangan orang pun beragam. Sebanyak 7 korban dijanjikan pekerjaan sebagai pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT), sementara 9 korban lainnya dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Selain itu, satu korban ditemukan dalam kondisi lebih parah akibat menjadi korban eksploitasi berat.

Kombes Pol Anom menambahkan bahwa Polda Riau tengah menangani seluruh laporan kasus TPPO dengan serius, memastikan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan ini sepenuhnya.

Penyidik terus menggali berbagai fakta di lapangan untuk memastikan jaringan perdagangan orang ini dapat segera diungkap sepenuhnya.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus TPPO ini hingga tuntas. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus melindungi korban secara maksimal,” ujar Kombes Pol Anom Karbianto.

Sebagai upaya pencegahan, Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus baru yang mungkin digunakan oleh pelaku perdagangan orang. Dalam hal ini, Polda Riau juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan perempuan serta instansi pemerintah, untuk memperkuat langkah pemberantasan TPPO.

Selain itu, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam menangani dan menekan kasus perdagangan orang di wilayah Riau. Tindak pidana ini menjadi perhatian serius, dan Polda Riau bertekad untuk memberikan rasa aman serta perlindungan bagi masyarakat.

“Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Presiden sekaligus bentuk komitmen kami dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia,” tutup Kombes Pol Anom Karbianto.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *