LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap wanita berinisial FR (31), yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/11/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar wilayah tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku wanita, FR, yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Setelah kami amankan, tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi. Kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan sabu yang disembunyikan di dalam rumah tersebut,” ungkap AKP Bagus, Senin (25/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 106 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 21,6 gram, serta uang tunai senilai Rp 23.400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkoba.
Selain itu, ditemukan pula beberapa barang seperti kunci gembok rumah, dompet, kartu ATM, dan buku tabungan yang akan digunakan sebagai alat bukti lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Pelaku FR mengaku mendapatkan pasokan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial I, yang kini menjadi buronan pihak kepolisian.
“Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap I, dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba ini,” tambah Bagus. (*)