LAMANRIAU.COM , RENGAT – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung mengeksekusi H Ambo Ake alias Ambo Ake, terpidana kasus perpajakan.
Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen, Muhammad Ulinnuha mengungkapkan pihaknya turut dilibatkan dalam eksekusi tersebut.
“Kemarin, tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan terpidana tindak pidana perpajakan atas nama H Ambo Ake di sekitaran Mampang Indah Kecamatan Limo Kota Depok. Pengamanan dibantu tim Tabur Kejari Indragiri Hulu dan Kejari Jakarta Pusat,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Lebih lanjut Ulin mengungkapkan, Ambo Ake merupakan terpidana kasus perpajakan. Ambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3444 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, Ambo dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 155.399.766 dikompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp 155.400.000.
Hal itu sesuai dengan Berita Acara Penitipan Uang Denda tanggal 28 September 2022.
“Sehingga kelebihan pembayaran pidana sebesar Rp 234 dikembalikan kepada terpidana,” lanjut Jaksa yang akrab disapa Ulin.
Saat ini Ambo ditahan di Rutan kelas II B Rengat. Dalam kesempatan itu, Ulin menghimbau mereka yang masuk DPO kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)