Ratusan Pelamar CPNS Pemko Pekanbaru Siap Ikuti Ujian SKB, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Ratusan Pelamar CPNS Pemko Pekanbaru Siap Ikuti Ujian SKB, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024 akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dijadwalkan pada akhir bulan ini.

Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, mengungkapkan bahwa terdapat 450 pelamar CPNS yang telah mencapai nilai ambang batas atau passing grade tertinggi pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti ujian SKB.

Dari jumlah tersebut, 402 pelamar akan menjalani SKB di Kota Pekanbaru, sementara 48 lainnya dijadwalkan mengikuti SKB di luar kota sesuai dengan lokasi dan jadwal yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk SKB di Pekanbaru akan digelar di kantor Regional XII BKN Pekanbaru di Jalan Hantuah Ujung tanggal 19 dan 20 Desember 2024,” kata Irwan Suryadi, Rabu (11/12).

Sedangkan untuk 48 peserta di luar daerah, lanjut dia, ada yang akan mengikuti SKB di Bali, kantor BKN Pusat di Jakarta, di Jember, Batam, Banda Aceh, Bandung, Malang, BKN Regional VI Medan, Yogyakarta dan Semarang.

Selain di Kota Pekanbaru, ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) juga akan dilaksanakan di Keduataan Besar RI di Kuala Lumpur, serta di Kota Padang, Makassar, dan UPT BKN Jambi.

“SKB di luar daerah ini akan digelar pada tanggal 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20 Desember 2024,” jelas Irwan Suryadi.

Irwan juga mengingatkan peserta untuk hadir sesuai dengan lokasi dan tanggal yang telah ditentukan.

Peserta SKB diwajibkan mengenakan kemeja putih polos (tanpa corak), celana atau rok hitam panjang polos (bukan jeans), jilbab hitam polos, sepatu hitam formal, dan tidak diperbolehkan memakai aksesoris atau perhiasan.

Selain itu, peserta harus membawa KTP elektronik asli atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil yang masih berlaku, kartu keluarga (KK) asli atau KK dengan status barcode aktif, serta kartu peserta seleksi berwarna yang dapat diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta tidak diperkenankan mengenakan perhiasan (cincin, gelang, anting, kalung), ikat pinggang, jam tangan, atau membawa barang berharga lainnya.

Bagi peserta SKB di luar daerah, pakaian yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing lokasi ujian/BKN.

Peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai untuk registrasi. Keterlambatan akan mengakibatkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Peserta yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut akan dibatalkan keikutsertaannya sebagai peserta ujian/seleksi CPNS formasi tahun 2024.

Peserta seleksi diharapkan untuk mematuhi dan mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan. Peserta yang tidak hadir tanpa alasan yang sah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.

“Oleh karena itu, kami mengimbau peserta SKB untuk terus mengikuti perkembangan informasi melalui website: https://bkpsdm.pekanbaru.go.id dan Instagram @bkpsdmpku, atau dapat menghubungi helpdesk BKPSDM di Nomor: 0812 1441 2040 (hanya pesan WhatsApp),” tutupnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews