LAMANRIAU.COM , MERANTI – Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 3.508.776,22.
Nilai ini mengalami kenaikan dibanding dengan UMK Kepulauan Meranti tahun 2024 sebesar Rp 3.284741,72. Naik sebesar Rp 224 ribu.
Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mengah dan Koperasi, H Haramaini mengatakan, besaran UMK disepakati melalui dalam rapat Dewan Pengupahan, Kamis (12/12/2024).
Ia menjelaskan, penetapan UMK Kepulauan Meranti beracuan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
“Dalam penetapannya tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 Tahun 2024 yaitu besaran UMK tahun 2025 setara dengan UMP Riau,” sebut Harmaini.
Dijelaskan Harmaini penetapan secara resmi nantinya melalui Surat Keputusan Gubernur Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
“Nanti itu penetapannya serentak seluruh kabupaten kota di Riau. Kemungkinan itu akan pada Senin depan,” tuturnya.
Besaran UMK Kepulauan Meranti tahun 2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (*)