LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Pengelola tempat hiburan malam (THM) diingatkan tidak beroperasi melanggar aturan pada momen tahun baru 2025.
Sesuai aturan THM hanya boleh buka hingga pukul 00.00 WIB.
“Kami tegaskan pengelola harus mengikuti jam operasional yang ada, termasuk saat malam tahun baru,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Sabtu (28/12/2024).
Ia menegaskan, jadwal operasional tempat hiburan malam tidak ada perbedaan dengan hari di luar momen tahun baru.
“Ini sudah kita tekankan kepada penyelenggara hiburan umum agar menjaga keamanan dan ketertiban dalam momen pergantian tahun,” imbuhnya
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru akan mengawal malam pergantian tahun untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
Satpol bakal melakukan peningkatan patroli hijau atau green light patrol. Melaksanakan penertiban kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum jelang malam pergantian tahun. (*)