Penetapan Gubri Terpilih Tunggu MK Terbitkan BRPK

KPU Riau menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 di Grand Elite Hotel Pekanbaru, Jumat (06/12/2024).

LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dalam tahapan dan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024.

Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 tahun 2024. Bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK, maka dikeluarkan BRPK sehingga paslon terpilih sudah bisa ditetapkan.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Supriyanto mengatakan, BRPK akan diterbitkan MK pada 3 Januari 2025.

“Sebelumnya memang sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tetapi sudah tidak berlaku sejak keluarnya Peraturan MK Nomor 14 2024 ini,” ujar Supriyanto.

Dengan demikian, lanjut Supriyanto bagi daerah yang tidak ada perkara di MK seperti gubernur Riau terpilih bisa langsung digelar pleno penetapan oleh KPU.

Di Provinsi Riau ada tujuh perkara yang bersengketa di MK, yakni Pekanbaru, Siak, Rohul, Rohil, Kampar, Dumai dan Kuansing.

“Tiga hari setelah BRPK disampaikan MK ke KPU, dilakukan penetapan paslon terpilih,” jelas Supriyanto. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews