LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap FAS (13), seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Kedua tersangka berinisial A dan R, yang merupakan kakak kelas korban,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, pada Kamis 9 Januari 2025.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan pada 31 Juli 2024 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kedua tersangka diduga melakukan perundungan yang menyebabkan luka fisik dan trauma psikis pada FAS.
“Korban melaporkan bahwa ia dianiaya dengan cara ditendang dan diinjak-injak, sehingga mengalami luka lebam di pipi dan kepala,” jelas Anom.
Akibat penganiayaan tersebut, FAS sempat dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis. Selain itu, trauma psikis yang dialaminya memerlukan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Ibu korban, Shinta, berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menahan para pelaku. Ia menegaskan tidak ada itikad baik dari pelaku maupun keluarga mereka untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
“Saya menolak berdamai saat proses diversi di Polda Riau karena hingga saat ini mereka tidak menunjukkan itikad baik. Saya ingin pelaku segera ditangkap dan ditahan,” tegas Shinta.
Polda Riau berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sebagai wujud perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan dan perundungan. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim