LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah agar masyarakat tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari hingga 5 April 2025. Kami mengimbau masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024 untuk segera melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda,” ujar Evarefita, Senin 3Februari 2025.
Ia menambahkan, program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kemudahan ini, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat selama periode program berlangsung,” jelasnya.
Dengan penghapusan denda ini, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk melunasi tunggakan pajak tanpa khawatir sanksi keterlambatan.
“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajibannya tanpa beban tambahan,” tutupnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim