LAMANRIAU.COM, INHU – Sebuah tas ransel merah bergambar Spiderman dijadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Polisi menyita 28 bungkus paket sabu seberat 109,92 gram dari seorang pria bernama AOY alias Yanda (35).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Inhu pada pukul 00.45 WIB.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah penyelidikan dilakukan, tim mengidentifikasi Yanda sebagai target utama,” ujar AKBP Fahrian, Minggu, 2 Februari 2025.
Dipimpin oleh Iptu Rifles Bagariang, tim segera bergerak dan menangkap Yanda di halaman rumahnya yang berada di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel merah bergambar Spiderman yang disimpan di dalam lemari rumah Yanda. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat 28 bungkus sabu yang sudah siap diedarkan.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel Oppo berwarna biru, satu kantong parasut hitam, dua plastik klip berukuran besar, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
“Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar Kapolres.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di wilayah Indragiri Hulu demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran barang haram ini,” pungkasnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim