LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menghentikan penggunaan pihak swasta dalam pengelolaan angkutan sampah. Hal ini seiring dengan akan berakhirnya kontrak kerjasama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga dalam empat bulan ke depan.
Saat ini, Pemko Pekanbaru bekerja sama dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP) untuk pengelolaan angkutan sampah hingga Juni 2025. Setelah kontrak tersebut berakhir, pengelolaan sampah direncanakan akan dilakukan langsung oleh pemerintah kota.
“Kerjasama dengan pihak ketiga ini berakhir pada 2 Juli, tetapi setelah itu belum dipastikan siapa yang akan mengelola sampah. Ada dua alternatif, dan keputusan akhirnya akan diserahkan kepada Walikota yang akan dilantik,” ujar Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat pada Rabu 5 Februari 2025.
Menurutnya, dua alternatif yang disiapkan di antaranya pengelolaan dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kemudian alternatif yang kedua, pengelolaan dilakukan langkah oleh pihak kecamatan masing-masing. Mereka bisa menyewa angkutan sampah untuk bertanggung jawab di wilayah masing-masing.
Roni menjelaskan bahwa dengan sistem sewa armada angkutan sampah, ke depan tidak akan ada lagi proses lelang atau kerja sama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga.
“Opsi pertama, angkutan sampah dikelola oleh DLHK. Mereka akan mengangkut sampah dengan sistem sewa armada, sehingga anggaran untuk angkutan sampah tetap berada di DLHK,” jelasnya.
Sistem sewa armada ini akan disesuaikan dengan jumlah kelurahan dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada. Dalam opsi ini, DLHK akan bertanggung jawab penuh atas pengangkutan sampah di seluruh Kota Pekanbaru.
“Sementara itu, opsi kedua adalah memindahkan anggaran sewa angkutan sampah ke masing-masing kecamatan. Dengan demikian, pengelolaan sampah akan menjadi tanggung jawab camat, lurah, hingga RT/RW di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim