LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Panjaitan Uban, pria paruh baya yang awalnya terlihat arogan dalam video penganiayaannya terhadap Rifnaldo di Jalan Areal GS 3 PT PHR Minas, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, pada Kamis, 6 Februari 2025, kini tampak tak berkutik.
Polsek Minas menangkapnya pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB di depan Mapolda Riau.
“Tim berhasil mengamankan tersangka di depan Mapolda Riau setelah ia selesai membuat laporan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Senin, 10 Februari 2025.
Setelah diamankan, polisi langsung menginterogasi Panjaitan Uban, dan ia pun mengakui perbuatannya.
“Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Siak untuk proses lebih lanjut. Motif penganiayaan yang dilakukan tersangka adalah rasa sakit hati karena buah sawitnya dicuri oleh korban,” jelas Anom.
Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara 5 tahun,” tutup Anom.
Kronologis
Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdani, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika seorang sopir truk bernama Rifnaldo (35) diperintahkan oleh bosnya bernama Andre, untuk menjemput TBS sawit yang telah dipanen oleh dua orang pekerja, Avis alias Lao dan Sisus.
Kendati demikian, TBS tersebut diduga berasal dari lahan milik Panjaitan Uban tanpa izin, sehingga memicu pertikaian dari pemilik lahan dan masyarakat sekitar.
“Setelah TBS diangkut menggunakan mobil colt diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BM 9942 YU milik Andre, dalam perjalanan menuju peron untuk penimbangan dan penjualan, mereka dihentikan oleh sekitar 20 orang. Massa kemudian melakukan aksi pembakaran terhadap kendaraan tersebut,” ujar Kompol Carroland Rhamdani.
Selain pembakaran kendaraan, peristiwa ini juga mengakibatkan tindak kekerasan terhadap Rifnaldo, yang mengalami luka-luka akibat pemukulan.
Tak lama berselang peristiwa itu sampai ke Polsek Minas, polisi menyadari situasi yang memanas, aparat kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mengendalikan keadaan, mengamankan barang bukti, serta membawa saksi-saksi ke Mapolsek Minas guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam upaya menyelesaikan konflik ini secara damai, pihak kepolisian mengimbau semua pihak yang terlibat untuk membuat laporan resmi agar penyelidikan dapat berjalan sesuai prosedur hukum.
Meskipun begitu, baik Panjaitan Uban maupun Andre menyatakan keinginan untuk terlebih dahulu melakukan mediasi guna mencari solusi damai. Rencana pertemuan mediasi ini dijadwalkan berlangsung hari ini.
“Kami menghormati upaya perdamaian yang akan dilakukan kedua belah pihak. Namun, jika tidak ada titik temu, proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolsek.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim