LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ipda Dhani Tri Hambali, seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Riau, diduga menjual mobil Toyota All New Fortuner milik Indra Saputra seharga Rp100 juta tanpa izin.
Akibat perbuatannya, Dhani ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya atas dugaan penggelapan mobil rental.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, kasus ini bermula ketika Dhani menyewa mobil tersebut pada Februari 2024 dengan tarif Rp15 juta per bulan.
Namun, sejak Mei 2024, ia tiba-tiba menghilang dan tidak memberikan kejelasan mengenai keberadaan kendaraan tersebut.
“Mobilnya Toyota Fortuner, dia rental per bulan ceritanya. Namun, memasuki bulan ketiga, ia tidak lagi memberi kabar. Setelah dicari, ternyata mobil itu telah digadaikan kepada seorang warga bernama Buyung seharga Rp100 juta,” terang Iptu Dodi, Jumat pagi 14 Februari 2025.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp450 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Setelah dilakukan penyelidikan, Dhani akhirnya ditangkap pada Minggu 27 Januari 2025.
Saat ini, kepolisian masih berupaya menyita mobil yang berada di tangan penerima gadai, sementara status hukum penerima gadai masih sebagai saksi.
“Kami masih berkoordinasi dengan jaksa. Jika ada petunjuk untuk menetapkan penerima gadai sebagai tersangka berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, maka statusnya bisa berubah,” ujar Iptu Dodi.
Dhani diketahui pernah menjabat sebagai Kanit 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai serta bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Kini, ia dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim