Umum  

Tarif Parkir Belum Berlaku di Lapangan, Pengamat: Perlu Penegakan Aturan

Tarif Parkir Belum Berlaku di Lapangan, Pengamat: Perlu Penegakan Aturan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menurunkan tarif parkir, yang mulai berlaku pada 20 Februari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang telah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif parkir di Pekanbaru mengalami penurunan sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Ini menjadi langkah kebijakan pertama yang diambil oleh Agung Nugroho sebagai Walikota.

Namun, implementasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan. Para juru parkir (jukir) masih mengenakan tarif lama, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik dari UIN Suska Riau, Dr. Elfiandri, M.Si, menekankan perlunya penegakan aturan oleh dinas terkait.

“Kita apresiasi langkah Walikota dalam menurunkan tarif parkir. Namun, diperlukan sosialisasi serta penegakan aturan agar Perwako ini benar-benar berjalan. Dishub, Satpol PP, dan UPT Parkir harus turun tangan untuk memastikan kebijakan ini diterapkan,” ujar Elfiandri pada Sabtu 22 Februari 2025.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang masih mengalami kendala dalam penerapan tarif baru. Menurutnya, partisipasi masyarakat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.

“Harus ada mekanisme pengaduan yang jelas bagi masyarakat. Jika ada kendala di lapangan, mereka tahu ke mana harus melapor. Setiap Perwako yang telah disahkan harus ditegakkan dengan serius agar perubahan benar-benar terjadi,” tambahnya.

Selain itu, Elfiandri menyarankan adanya tenggat waktu yang jelas untuk penerapan kebijakan ini. Jika dalam jangka waktu tertentu aturan masih dilanggar, maka tindakan tegas perlu diambil.

“Sosialisasi bisa diberikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Setelah itu, jika masih ada yang tidak menaati Perwako, maka harus ada sanksi,” pungkasnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews