Hukrim  

Polisi Tangkap 4 DC Fighter Pengeroyok Wanita, Kapolsek Dicopot

Polda Riau menangkap 4 debt colektor yang menyerang seorang wanita di depan Mapolsek Bukitraya.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Polda Riau berhasil menangkap 4 orang debt colektor (DC) yang menyerang seorang wanita di depan Mapolsek Bukitraya. Namun, masih ada 7 orang lagi yang menjadi buronan. Keempat pelaku ditangkap pada Minggu 20 April 2025 sehari usai kejadian di waktu dan tempat yang berbeda.

“Empat pelaku ini bersama 7 orang lainnya yang masih buron melakukan perusakan terhadap mobil korban dan menganiaya korban,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, Senin 21 April 2025.

Untuk beberapa pelaku yang masih kabur, polisi memberi peringatan 7 pelaku pengeroyokan di depan Markas Polsek Bukit Raya untuk segera menyerahkan diri. Pelaku merupakan Debt Collector bernama Fighter.

“Kita imbau 7 orang pelaku serahkan diri. Kalau tidak, kami cari, kami tangkap,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

Pengeroyokan terjadi karena adanya perselisihan terkait penarikan mobil klien antara Debt Collector Barcode dan Debt Collector Fighter pada Sabtu. Empat pelaku diamankan berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Rian (46) dan RS alias Garong (34). Sementara 7 orang lainnya kabur.

Asep menegaskan, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 7 pelaku tersebut. “Kita akan lakukan tidakan tegas dan terukur terhadap tindak pidana yang terjadi,” tegasnya didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Hidayat.

Asep juga menyoroti aksi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi penarikan paksa karena hal itu sudah ada aturannya.

“Menurut Undang-Undang Fidusia, tidak diperbolehkan pihak leasing atau debt collector melakukan penarikan. Proses penarikan melalui mekanisme hukum yang sah dengan mengajukan permohonan ke pengadilan,” jelas Asep.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada pihak leasing atau debt collector yang menarik paksa kendaraan. “Kalau ada laporkan. Saya akan tangkap,” pinta Asep.

Para pelaku mengeroyok wanita berinisial RP (30) di Jalan Unggas, depan Mapolsek Bukit Raya. Peristiwa itu bermula dari adanya permasalahan pribadi antara korban dan beberapa pelaku terkait penarikan mobil klien.

Sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan suaminya dari Debt Collecor Barcode sempat menghadiri pertemuan dengan para pelaku di Hotel Furaya guna menyelesaikan sengketa penarikan kendaraan. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian diarahkan oleh Kevin untuk bertemu kembali di Jalan Datuk Setia Maharaja/Jalan Parit Indah. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku yang telah berkumpul justru melakukan perusakan terhadap mobil korban.

Pelaku juga melakukan pemukulan menggunakan batu dan kayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta rasa sakit di kaki sebelah kiri. Korban lalu kabur menyelamatkan diri ke Polsek Bukit Raya.

Sesampainya di depan kantor Polsek Bukit Raya, korban dihalangi oleh para pelaku. Mendengar keributan itu, anggota intel dan personel piket Polsek Bukit Raya lalu keluar untuk menetralisir keadaan. Setelah itu pelaku kabur, sedangkan korban membuat laporan polisi.

Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 170 KUHP.

Kapolsek Dicopot

Terkait kasus pengeroyokan di halaman Mapolsek, Polda Riau langsung mengambil tindakan pencopotan jabatan Kapolsek Bukitraya Kompol Syafnil. Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan menyampaikan atensi penuh terhadap kasus yang telah menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian publik luas.

“Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector,” ujar Herry.

Menurut Herry, setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Mutasi terhadap Kapolsek Bukitraya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya,” jelas Herry.

Herry mengingatkan ketegasan yang dilakukannya merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personilnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat.

“Polda Riau akan terus mengedepankan penegakan hukum yang adil, tegas, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pembiaran, kompromi, atau kelengahan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum,” ucap Herry.***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews