LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengeluarkan Warkah Amaran untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2025. Setidaknya ada lima poin penting dalam warkah perdana yang dikeluarkan LAMR tersebut agar bencana Karhutla tidak terjadi di Bumi Lancang Kuning.
“Warkah Amaran ini bersifat pencegahan, pengingat kita bahwa sebentar lagi berdasarkan informasi Riau akan memasuki musim kemarau, agar masyarakat kita tidak lalai membakar hutan dan lahan,” kata Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H Marjohan Yusuf, Selasa 22 April 2025.
Selain itu, lanjut Datuk Marjohan, warkah tersebut juga sebagai komitmen dan tanggung jawab manusia untuk menjaga bumi dan alam untuk generasi masa depan.
“Jadi dengan adanya warkah ini kami ingin mengajak kita semua mari sama-sama merenungi kehidupan, bahwa kita menjaga lingkungan. Karena sudah banyak pengalaman sebelumnya sampai kita Riau disebut sebagai pengekspor asap oleh negara tetangga,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil mengatakan, jika menjaga alam (hutan, tanah dan lahan) merupakan tanggung jawab keseluruhan masyarakat yang ada.
Sebab menurut Datuk Taufik, terjadinya kebakaran karena bencana yang ditimbulkan oleh perbuatan manusia yang tidak amanah dan tidak bertanggung jawab.
“Di Provinsi Riau bencana Karhutla menimbulkan asap yang menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA), pendeknya jarak pandang sudah terjadi tahun 1997 selama kurang lebih 7 bulan. Sepanjang tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 terjadi lagi kebakaran hutan yang hebat dan mulai turun pada tahun 2018, meskipun demikian kabut asap masih juga mengancam kesehatan masyarakat serta hewan dan flora,” paparnya.
Kemudian sejak tahun 2019 sampai sekarang (April 2025) bencana kebakaran hutan dan lahan dapat dikendalikan, meskipun masih terdapat titik-titik api terutama daerah lahan gambut. Titik api itu tidak menimbulkan bencana asap yang parah.
“Untuk itu LAM Riau memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada berbagai pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas keberhasilan menekan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan serta asap di Provinsi Riau. Kami LAMR semua pihak dapat mengindahkan warkah amaran ini, dengan harapan tidak terjadi bencana Karhutla serta asap di Provinsi Riau untuk sepanjang masa,” tutupnya.
Berikut Warkah Amaran LAMR Riau:
1. Diminta pada Lembaga Adat Melayu Riau mulai dari tingkat LAMR kabupaten/kota, LAMR Kecamatan, lembaga kerapatan adat, lembaga adat hingga ke ceruk-ceruk negeri se-Provinsi Riau berpartisipasi dalam pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Demikian pula pada anak kemenakan dan atau masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya berhubungan dengan bertani dan berkebun untuk selalu menjaga lahannya dan bila membakar lahan ataupun memerun agar terlebih dulu berkoordinasi dengan para pihak seperti pemerintahan desa, polsek dan satuan terkecil pencegah bencana kebakaran di tingkat desa sesuai perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
2. Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau mengingatkan pada anak kemenakan dan masyarakat untuk tidak membuat api unggun di hutan dan, tidak sembarangan membuang api (misalnya puntung rokok yang belum mati) pastikan sebelum meninggalkan tempat kondisi aman.
3. Kepada berbagai pihak yang berkenaan dengan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan diminta untuk senantiasa memberikan edukasi (pendidikan) pada masyarakat dalam upaya terciptanya pencegahan dini terhadap bencana kebakaran dan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.
4. Kepada aparat penegakan hukum diminta untuk memberikan sanksi yang tegas pada pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tidak bertanggung jawab (tanpa izin yang berwenang) di Provinsi Riau, baik oleh perorangan maupun perusahaan (korporat), memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang dinilai sebagai kejahatan yang luar biasa dan serius terhadap masyarakat dan ekonomi.
5. Hutan dan lahan yang sengaja dirusak tanpa izin diminta pada negara untuk mengambil alihnya dan pemanfaatannya diserahkan pada masyarakat adat tempatan. ***