KPU Kota Pekanbaru Tetapkan DPT Pemilu 2024

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapakn Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Penetapan dilakukan KPU melalui rapat terbuka Pleno penetapan Daftar Pemilih tetap yang dilaksanakan di Hotel Pangeran, Rabu, 21 Juni 2023. Rapat dihadiri Oleh para undangan yang berasal dari Bawaslu, PPK, Kemenkumham, dan Partai Politik peserta Pemilu 2024. 

Rapat pleno yang dimulai pukul 15.30 WIB dipimpin Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Mercyanto lalu dilanjutkan dengan mendengarkan pembacaan hasil Pleno penetapan daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) akhir dari 15 kecamatan se Pekanbaru di susul pembacaan Hasil pemilih dari SIDALIH yang dipimpin anggota KPU Pekanbaru, Zulfajrie. 

“Untuk Jumlah daftar Pemilih hasilo Pleno PPK terdapat pergesaran angka di SIDALIH, dan Angka yang di tetapkan sebagai DPT adalah berdasarkan data yang bersumber dari SIDALIH,” ucap Zulfajri saat memimpin rapat, Pada Rabu 21 Juni 2023.

Usai pleno, Anton Mercyanto menjelaskan DPT yang ditetapkan diharapkan DPT menjadi daftar Pemilu yang tetap dan berkualitas.

“KPU Pekanbaru punya pengalaman tahun 2019. Namun berdasarkan rumus yaitu 70 persen dari jumlah penduduk merupakan daftar pemilih, maka DPT yang disahkan tadi sudah mendekati angka ideal. Mudah-mudahan, kualitas DPT cukup baik, sehingga bisa mendukung pelaksanaan selanjutnya,” ungkapnya.

Dikatakan, setelah DPT ditetapkan maka setelah itu, menyusun daftar pemilih tambahan atau DPTb. Jika masih ada penduduk yang baru pindah ke Pekanbaru.

“Termasuk pindah pemilih, masuk ke daftar pemilih tambahan. Hanya saja kita tunggu dan lihat, mana tahu ada kebijakan yang lain, tentu melihat situasi. Tetapi dari proses dan rumusan, angkanya sudah masuk. Kalaupun ada pergerakan data, tidak terlalu signifikan dan itu masuk dalam DPTb,” jelasnya.

Disisi lain, anggota Bawaslu Pekanbaru, Rizqi Abadi menguraikan 

Bawaslu Kota Pekanbaru yang dari awal menyimak dan mencermati data jumlah pemilih yang di sampaikan KPU, tidak menemukan adanya perbedaan angka atau dugaan adanya pelanggaran dalam proses tahapan penetapan Daftar pemilih hasil perbaikan akhir (DPSHP) akhir. 

Selaku koordinator Divisi pencagahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi mengingatkan KPU akan potensi permasalahan yang muncul terkait daftar pemilih. 

Potensi itu adalah yang munkin saja muncul diantaranya ketersediaan surat suara untuk Pemilih tambahan yang pindah memilih (DPTB).

“Setelah penetapan DPT ini maka KPU juga harus memperhatikan Penyusunan DPTb, Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. 

Pemilih yang pindah memilih harusnya dibarengi dengan kepindahan surat suara pemilih tersebut, agar jangan ada lagi kekurangan surat suara diakibatkan banyaknya pemilih yang pindah memilih seperti Pemilu tahun 2019 lalu,” tegasnya.

Potensi masalah lain terkait daftar pemilih kata Rizqi Abadi adalah potensi hilangnya hak Pilih masyarakat pemilih pemula yang belum memeiliki e-KTP. Bawaslu menyoroti soal pemilih potensial non KTP El yang berjumlah 2.762 pemilih, Bawaslu mendorong KPU berkoordinasi dgn Disdukcapil untuk percepatan perekaman KTP El bagi pemilih yang belum memiliki KTP El, dan penyusunan daftar pemilih tetap harus menganut prinsip mutakhir, sehingga tidak ada lagi pemilih yang memenuhi syarat tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *