LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Masyarakat dihimbau untuk tidak memasang papan bunga di median jalan karena hal tersebut dianggap berisiko dan mengganggu para pengguna jalan yang melintas. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, telah menyampaikan bahwa pemasangan papan bunga di median jalan merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Pada Sabtu 22 Juli 2023, tim Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap papan bunga yang terpasang di median Jalan HR Soebrantas. Mereka mengamankan satu persatu papan bunga tersebut dan membawanya ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Zulfahmi menjelaskan bahwa para petugas Satpol PP terpaksa mengamankan seluruh papan bunga yang terdapat di median jalan. Selanjutnya, papan bunga tersebut diangkut ke Kantor Satpol PP Jalan Jenderal Sudirman.
“Kita sudah amankan papan bunga yang terpasang di median jalan pada Sabtu kemarin,” Ucapnya Minggu 23 Juli 2023.
Lebih lanjut, Zulfahmi menambahkan bahwa pemasangan papan bunga di median jalan bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga membahayakan para pengguna jalan karena dapat tumbang ke jalan. Oleh karena itu, langkah penertiban dilakukan untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan dan memastikan aturan yang berlaku tetap diikuti.
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim






