Tiang Fiber Optik Tanpa Izin di Pekanbaru Ditempel Stiker ‘DISEGEL’, Pemilik Harap Menghadap

Tiang Fiber Optik Tanpa Izin di Pekanbaru Ditempel Stiker 'DISEGEL', Pemilik Harap Menghadap

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penertiban tiang fiber optik yang tidak memiliki izin di beberapa lokasi. Tim gabungan melakukan penyegelan terhadap tiang fiber optik yang diduga ilegal di sejumlah titik. Langkah pertama dilakukan oleh tim gabungan untuk memastikan status tiang fiber optik di Kelurahan Labuh Baru Timur. Personel Satpol PP Pekanbaru terlihat langsung menempelkan stiker bertuliskan ‘DISEGEL’ pada tiang yang diduga tidak memiliki izin.

Proses penyegelan tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi, dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto. Tiang-tiang yang diduga melanggar aturan tersebut dipasangi stiker karena belum terdapat kabel, menandakan bahwa izin untuk pemasangan belum diperoleh.

“Upaya pencegahan dilakukan dengan memberikan stiker pada tiang-tiang yang baru dipasang atau ditanam ini, di mana pembentangan kabel-kabelnya belum dilakukan,” ujar Zulfahmi di Pekanbaru, pada tanggal 7 Oktober 2023.

Melalui tindakan penyegelan, Zulfahmi memberikan ultimatum kepada pihak provider untuk segera mencabut tiang tersebut tanpa menunggu tindakan lebih lanjut, kecuali jika pihak jasa telah memperoleh izin.

“Kami berharap agar provider atau operator segera mencabut tiang ini, sambil memperlihatkan regulasi atau izin yang mereka miliki kepada Pemko Pekanbaru,” ucapnya.

Satpol PP Kota Pekanbaru memberikan batas waktu 3 hari kepada perusahaan pemilik jaringan fiber optik untuk segera mengurus perizinan.

“Selama 3 hari ke depan, kami akan memantau situasinya dan kemudian mengirim surat pemberitahuan. Yang jelas, dalam stiker-stiker tersebut sudah diinformasikan kepada pihak yang memasang tiang ini untuk segera datang ke Kantor Satpol PP,” kata Zulfahmi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Fotografi (Komimfotik) Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap semua kabel provider yang tidak memiliki izin. Langkah ini diambil karena kabel-kabel dan tiangnya dianggap berantakan dan telah menimbulkan keluhan dari warga.

“Terhadap keluhan warga mengenai kabel-kabel, baik internet maupun TV kabel di Pekanbaru, kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Apjatel). Saat ini, kami sedang melakukan pendataan dan mengirim surat kepada penyedia jasa,” jelas Raja Hendra pada Kamis lalu  5 Oktober 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Raja Hendra meminta kepada pemilik jasa provider untuk menata kabel-kabel yang berantakan. Sebagai tindak lanjut, Kominfotik juga telah mengeluarkan imbauan dan membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi masalah ini.

“Kami telah memberikan imbauan untuk segera menata dan merapikan kabel-kabel di Pekanbaru. Terkait keluhan tersebut, kami telah membentuk satuan tugas. Jika tidak diindahkan, tindakan pemotongan dapat dilakukan, terutama jika kabel-kabel tersebut membahayakan masyarakat,” ucap Raja Hendra.

Satuan tugas ini secara khusus melibatkan personel dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini dilakukan karena perizinan dilakukan di tingkat pusat.

“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan DPMPTSP, mengingat perizinan ini dilakukan di tingkat pusat. Kita terus melakukan pemantauan untuk memastikan keteraturan dan keamanan,” tambahnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews