LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau telah mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dievaluasi. Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Riau sedang melakukan proses evaluasi terhadap dokumen-dokumen tersebut.
“Semua kabupaten/kota telah mengajukan dokumen Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 ke Pemprov Riau untuk dievaluasi. Rokan Hilir menjadi yang terakhir mengajukan, dan saat ini BPKAD Riau sedang melakukan proses evaluasi,” ujar Kepala BPKAD Riau, Indra SE, melalui Sekretaris BPKAD Riau Ispan S Syahputra pada Selasa 10 Oktober 2023.
Meskipun demikian, Ispan menjelaskan bahwa dari 12 Kabupaten/Kota di Riau, dua kabupaten tidak mengajukan Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 ke Pemprov Riau untuk dievaluasi. Hal ini disebabkan karena kedua daerah tersebut tidak memiliki APBD Perubahan. Kabupaten yang dimaksud adalah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Indragiri Hilir (Inhil).
Sementara itu, sepuluh kabupaten/kota lainnya telah sepenuhnya mengajukan dokumen Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 ke Pemprov Riau untuk dievaluasi.
“Iya, Inhil dan Kuansing tidak memiliki APBD Perubahan,” jelas Ispan.
Ispan menjelaskan bahwa saat ini tim masih aktif dalam proses evaluasi terhadap Ranperda APBD perubahan yang telah diajukan oleh kabupaten dan kota di Riau kepada Pemprov.
Ispan menambahkan bahwa hingga saat ini, Ranperda APBD P Dumai 2023 telah berhasil dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau pada tanggal 15 September 2023. Selanjutnya, dalam waktu dekat, proses evaluasi untuk Pekanbaru dan Pelalawan akan segera terselesaikan.
“Diperkirakan paling lambat pada tanggal 19 Oktober 2023, hasil evaluasi untuk Pekanbaru dan Pelalawan akan dapat diserahkan, atau setelah 15 hari kerja sejak dokumen kelengkapan evaluasi APBD P dinyatakan lengkap. Sementara itu, proses evaluasi untuk kabupaten lainnya masih berlangsung,” pungkas Ispan.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim






