KPU Pekanbaru Masih Melakukan Evaluasi DCT

KPU Pekanbaru Masih Melakukan Evaluasi DCT

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Mercyanto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap rancangan daftar calon tetap (DCT) yang telah dimulai sejak Minggu, 24 September 2023.

Setelah tahap evaluasi tersebut, katanya, KPU Pekanbaru akan melanjutkan dengan proses penyusunan dan penetapan DCT untuk Anggota DPRD Pekabaru.

“Proses penyusunan DCT akan berlangsung mulai tanggal 4 Oktober hingga 3 November, dengan penetapan yang dijadwalkan pada tanggal 4 November 2023,” ungkapnya pada hari Senin, 16 Oktober 2023.

Dia menambahkan bahwa evaluasi terhadap rancangan DCT sedang berlangsung guna melengkapkan data para calon legislatif (caleg). KPU Pekanbaru juga telah menerima perubahan daftar calon sementara (DCS), yang akan diverifikasi dan disusun menjadi DCT.

“Kami akan menerima DCT dari partai politik paling lambat pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya telah meminta para pimpinan dan petugas penghubung partai politik untuk mempersiapkan kebutuhan caleg menjelang proses evaluasi DCT. Fikri menekankan bahwa setelah tahap ini, tidak akan ada lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

“Pada periode evaluasi DCT, kami mengimbau partai politik untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan jika ada caleg yang ingin mengubah nomor urut atau pindah ke daerah pemilihan lain,” ujar Anton.

Anton menjelaskan bahwa proses evaluasi DCT merupakan tahap terakhir dalam pencalonan Anggota DPRD Pekanbaru. Pada tahap ini, partai politik memiliki fleksibilitas untuk mengajukan perubahan dalam susunan calonnya dengan mematuhi persyaratan dan kesepakatan internal partai politik. Meskipun demikian, Fikri menegaskan bahwa penambahan jumlah calon tidak diperbolehkan.

“Proses evaluasi DCT dapat dilakukan melalui aplikasi Silon, dan partai politik dapat mengirimkan daftar calon perubahannya ke KPU Pekanbaru hingga tanggal 3 Oktober 2023, dengan batas waktu maksimal pukul 23.59 WIB,” ungkapnya.

Dalam kaitannya dengan masa kampanye calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, Anton M menyatakan bahwa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dimulai dari November 2023.

“Periode kampanye para calon anggota legislatif akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Masa kampanye ini berlangsung selama 75 hari,” katanya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews