Pengelolaan Sampah Secara Swakelola di Kota Pekanbaru

Pengelolaan Sampah Secara Swakelola di Kota Pekanbaru

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memutuskan untuk tidak memperpanjang lagi sistem pengelolaan sampah oleh pihak swasta. Pengelolaan sampah akan beralih ke sistem swakelola pada tahun depan. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengumumkan keputusan ini pada Senin, 6 November 2023.

Indra Pomi Nasution menjelaskan bahwa pengelolaan sampah telah melalui proses evaluasi. Hasil evaluasi telah disampaikan kepada penjabat (Pj) Wali Kota. Menurutnya, pada tahun depan, mereka akan mencoba sistem swakelola. Dalam sistem ini, pengelolaan sampah dari rumah tangga ke trans depo masih akan dikelola oleh pemerintah pada tahap awal.

Pemko akan sewa truk dan hal-hal lain yang dibutuhkan. Pemko juga akan membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap lingkungan RT hingga kecamatan.
“Sehingga, camat dan lurah memiliki akses untuk mengawasi dan mengatur pengelolaan sampah di lingkungannya. Dari trans depo ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK),” sebut Indra Pomi.
Pemko juga mendorong agar di setiap kelurahan ada tempat pengolahan sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Diharapkan, sampah dari rumah tangga dipilih di TPS3R.
“Yang organik bisa menjadi kompos. Yang bisa didaur ulang akan dijual kembali. Sehingga, sampah yang tak ada nilai atau harganya dibuang ke TPA Muara Fajar,” jelas Indra Pomi.

Apabila setiap kelurahan telah dilengkapi dengan LPS (Lembaga Pengelola Sampah), volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar akan berkurang drastis. Saat ini, semua sampah masih dibuang ke TPA Muara Fajar.

“Oleh karena itu, kami perlu meningkatkan manajemen di TPA,” ujar Indra Pomi.

Harapannya adalah memulai siklus pengelolaan sampah dengan memberdayakan masyarakat. Oleh sebab itu, sistem swakelola pengelolaan sampah akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2024.

“Sebab, kontrak dua perusahaan pengangkut sampah akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” tambah Indra Pomi.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews