LAMANRIAU.COM,PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) telah menetapkan mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada Jumat 3 Mei 2024. Sukarmis tersangkut dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Hotel Kuansing.
Penetapan Sukarmis sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik pidana khusus dari Kejaksaan Negeri Kuansing pada siang hari ini. Sebelumnya, politisi dari Partai Golkar itu telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada pagi hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Sukarmis telah memenuhi unsur yang diperlukan untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini yang bersangkutan (Sukarmis) dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Hotel Kuansing. Setelah pemeriksaan tadi, penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo.
Setelah menetapkan Sukarmis sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan
“Penahanannya dititipkan di Lapas Teluk Kuantan,” tegas Nurhadi.
Sebelumnya, pada Selasa 7 Agustus 2023 lalu, penyidik Kejari Kuantan Singingi pernah memeriksa mantan Bupati Kuansing dua periode itu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, menyusul naiknya perkara ini ke tahap penyidikan.
Beberapa saksi lain juga telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus ini.
Nurhadi menjelaskan bahwa tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penghitungan kerugian negara yang terjadi dalam proyek hotel tersebut.
“BPKP telah turun dan melakukan perhitungan kerugian negara yang disebabkan oleh proyek Hotel Kuansing,” ungkapnya.
Sukarmis telah menjabat sebagai Bupati Kuansing selama dua periode, yaitu dari tahun 2006 hingga 2011 dan dari tahun 2011 hingga 2016.
Saat ini, ia menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dari Partai Golkar, mewakili daerah pemilihan Kuansing-Indragiri Hulu.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim