Riau  

Pemprov Riau Percepat Proses Penetapan UMP 2025, Ditargetkan Sebelum 21 November

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menargetkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 paling lambat sebelum 21 November.

Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa penetapan UMP harus dilakukan paling lambat tanggal 21 November. Oleh karena itu, Disnakertrans Riau saat ini tengah mempercepat tahapan UMP Riau 2025, mulai dari pengumpulan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hingga pembahasan di Dewan Pengupahan.

“Sesuai tahapan, pada 6 November kami telah menyerahkan 22 jenis data dari BPS ke Kementerian Tenaga Kerja. Dari hasil pertemuan virtual dengan Menteri dan Dirjen, kami sudah memperoleh sedikit gambaran,” ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, pada Rabu 13 November 2024.

Boby menjelaskan bahwa penetapan UMP 2025 akan mengalami beberapa perubahan yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

“Untuk Provinsi Riau, saat ini kami masih menunggu arahan dari kementerian mengenai Permenaker yang akan mengatur formulasi upah minimum. Jadi, angka kenaikan belum bisa dipastikan. Kami tetap mengutamakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja,” jelasnya.

Selain penetapan UMP, lanjut Boby, Pemerintah Provinsi Riau juga akan menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) paling lambat 10 Desember 2024.

“Upah Minimum Sektoral ini mencakup dua sektor, yaitu perkebunan dan migas. Kemungkinan upahnya bisa lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan, tetapi masih dalam tahap kajian. Penetapan UMS ditargetkan paling lambat 10 Desember, sementara UMP diupayakan ditetapkan paling lambat 21 November,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi potensi gejolak pasca pengumuman UMP, Pemprov Riau telah menyiapkan berbagai langkah. Salah satunya adalah meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti serikat pekerja dan pengusaha.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait pentingnya menjaga stabilitas hubungan industrial,” ujarnya.

Pemprov Riau berharap, dengan sosialisasi dan koordinasi yang baik, dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kenaikan UMP.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *