LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Upaya pemberantasan narkoba di kawasan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, terus digencarkan oleh jajaran Polda Riau.
Dalam hal ini, satu tujuan operasi penertiban adalah menghilangkan stigma negatif dari kawasan Pangeran Hidayat sebagai kampung narkoba.
Dalam operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Polresta Pekanbaru, tercatat 29 kasus narkoba berhasil diungkap.
“Total 40 orang tersangka yang sudah kita tangkap. Semuanya terindikasi sebagai jaringan pengedar di kawasan Pangeran Hidayat,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu (23/11/2024).
Dalam operasi penangkapan tersebut diungkapkan Manang, sebanyak 54,88 kilogram sabu disita.
Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa kawasan Pangeran Hidayat masih menjadi satu titik rawan peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.
Ia merincikan, dari 29 kasus yang diungkap, 14 kasus di antaranya ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sementara 15 kasus, ditangani Satuan Reserse Polresta Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah jaringan pengedar narkoba yang sudah cukup lama beroperasi di kawasan tersebut.
Satu kasus besar yang pernah diungkap, yakni pada 2 April 2024 lalu. Ketika itu, polisi menangkap 5 tersangka, dan menyita barang bukti sabu 54,75 kilogram.
Para tersangka teridentifikasi sebagai pengedar dan pemasok sabu di kawasan Pangeran Hidayat, Agus Salim, dan sekitarnya di Kota Pekanbaru.
Kombes Manang menegaskan, pemberantasan narkoba di Kampung Pangeran Hidayat dan wilayah lainnya akan terus dilakukan dengan lebih intensif.
“Kami akan terus menggencarkan operasi narkoba, menyasar para pelaku dan jaringan peredaran yang ada. Tidak ada tempat bagi narkoba di Riau,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mempercepat pengungkapan kasus-kasus narkoba. (*)