LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bersama Satpol PP Pekanbaru, membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di jalanan Kota Pekanbaru pada Minggu, 24 November 2024. Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024, menjelang hari pemungutan suara.
Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Pekanbaru, Rizqi Abadi, menjelaskan bahwa pembersihan APK yang difasilitasi oleh KPU dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“APK yang dibersihkan oleh KPU dalam hal ini dilaksanakan oleh PPK dan PPS se-Pekanbaru adalah APK yang difasilitasi oleh KPU,” ujar Rizqi Abadi. Sementara itu, APK yang dipasang oleh masing-masing pasangan calon (Paslon) menjadi tanggung jawab mereka sendiri.
KPU sebelumnya telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bawaslu, pemerintah daerah, dan Satpol PP terkait pembersihan APK.
“Satpol PP turut membantu membersihkan APK yang dipasang oleh Paslon, seperti billboard atau baliho yang sulit dijangkau,” tambahnya.
KPU telah mengirimkan surat kepada pasangan calon (Paslon) untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) dengan batas waktu hingga hari Minggu 24 November 2024.
“Kami sudah melayangkan surat ke Paslon untuk membersihkan APK yang mereka pasang paling lambat hari ini, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar perwakilan KPU.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penertiban APK secara mobile dengan berkeliling Kota Pekanbaru.
“Hari ini kami bergerak secara mobile. Saat ini kami sedang berada di Jalan Arifin Ahmad,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa timnya akan fokus menertibkan APK berukuran besar, seperti baliho, serta APK yang berada di kawasan jalan protokol.
“Begitu memasuki masa tenang, kami bersama tim gabungan langsung bergerak untuk membersihkan APK,” ujar Zulfahmi Adrian.
Ia menambahkan bahwa pencopotan APK dilakukan seiring berakhirnya masa kampanye Pilkada tahun ini. Satpol PP Kota Pekanbaru akan mengerahkan sekitar 200 personel untuk membantu penertiban selama tiga hari masa tenang.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Pekanbaru terkait pencopotan APK, serta dengan KPU Pekanbaru untuk memastikan APK yang dipasang oleh KPU juga ditertibkan.
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim